JENIS-JENIS CYBERCRIME
Pengelompokan jenis-jenis cybercrime dapat dikelompokkan
dalam banyak kategori. Eoghan Casey,
Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy
Suryo pun telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime
ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori
berdasarkan motif pelakunya :
1.
Sebagai
tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi secara sengaja dan terencana untuk
melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau
sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya
menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding,
yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi
(spamming).
2.
Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak
melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau
sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning; yaitu semacam
tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan
informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi
yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan
sebagainya.
Convention
on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk
ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest menguraikan
jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif oleh
negara-negara pesertanya, terdiri dari :
a.
Tindak
pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan
sistem komputer: Illegal access (melakukan akses tidak sah), Illegal
interception (intersepsi secara tidak sah), Data interference (menggangu data),
System interference (mengganggu pada sistem), Misuse of devices
(menyalahgunakan alat).
b.
Tindak
pidana yang berkaitan dengan komputer: Computer-related forgery (pemalsuan
melalui komputer), Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
c.
Tindak
pidana yang berhubungan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer:
Offences related to child pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan
pornografi anak).
d.
Tindak
pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.
Rekomendasi Artikel Terkait, lengkap..
ReplyDeletePranala --> MENGENAL CYBER CRIME