PENANGANAN CYBERCRIME
Cybercrime adalah masalah dalam
dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan,
penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata,
harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara
Penanganan Cybercrime :
1. Dengan Upaya non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih
bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak
yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
2. Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak
memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia
maya secara spesifik.
Beberapa
contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah
sebagai berikut:
a.
Untuk menanggulangi masalah Denial
of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan
Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada
Router.
b.
Untuk menanggulangi masalah virus
pada sistem dapat dilakukan dengan memasang antivirus dan anti spyware dengan
upgrading dan updating secara periodik.
c.
Untuk menanggulangi pencurian
password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau
perubahan password secara berkala.
Pemanfaatan
Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh:
penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang, handphone untuk berkomunikasi dan
bertransaksi (mobile banking), Internet untuk melakukan transaksi (Internet
banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah
Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement).
Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan
oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya
(cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking),
Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah
perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw
tercipta.
0 comments:
Post a Comment